Tak Hadiri Praperadilan, Kajati Jatim Disebut Takut

Sidang praperadilan La Nyalla Mattaliti di Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Salah satu tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, Togar Manahan Nero menyindir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung, terkait ketidakhadiran jaksa dalam sidang praperadilan La Nyalla di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 30 Maret 2016.

La Nyalla Dibawa ke Surabaya Pekan Depan

Togar menyebut Maruli takut. "Maruli ngapain takut," kata Togar dalam keterangan tertulis.

Usai sidang, Togar juga menyampaikan kembali sindiran tersebut. "Lagipula kalau penetapan yang dia putuskan terhadap klien kami itu benar secara hukum, ngapain dia takut diuji di praperadilan," ujarnya.

Berkas Korupsi La Nyalla Diserahkan ke Penuntutan Pekan Ini

Togar mengaku, pihaknya tidak akan menanggapi secara emosional atas ketidakhadiran jaksa, meski berdampak pada molornya sidang praperadilan dan merugikan kliennya. "Kami tidak emosional pada Maruli, karena kami percaya hukum," ujarnya menambahkan.

Togar malah mengira Kajati Maruli yang emosional sehingga memaksakan perkara hibah Kadin Jatim jilid dua disidik dan menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Padahal, kata dia, kasus Kadin sudah in kracht.

Kejaksaan: Berkas Penyidikan La Nyalla Baru 80 Persen

"Kami juga memaklumi mungkin penyidik Kejati Jatim tertekan melaksanakan perintah atasannya." 

Sebelumnya, Kajati Maruli juga menyindir La Nyalla dengan kata-kata takut sehingga tidak memenuhi panggilan ketiga Kejati Jatim untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Dia (La Nyalla) takut, makanya tidak datang (penuhi panggilan penyidik). Ini kan masih tersangka, belum tentu bersalah, kenapa mesti takut," kata Maruli kepada wartawan di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Senin, 28 Maret 2016.

Diberitakan sebelumnya, hari ini sidang perdana praperadilan La Nyalla dijadwalkan digelar di PN Surabaya. La Nyalla menggugat Kejati Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar.

Versi penyidik, uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012. Namun sidang ditunda karena jaksa selaku termohon tidak hadir.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya