Ketika Anak Buah Nekat Lawan Kejaksaan Agung
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Pemberian sanksi terhadap Jaksa Chuck Suryosumpeno oleh Kejaksaan Agung, membuat dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terkait keluarnya surat keputusan penjatuhan sanksi.
Kuasa hukum Chuck, Damian H Renjaan, mengatakan, tudingan adanya mekanisme penjualan aset yang tidak sesuai prosedur, semasa Chuck menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA), tidak mendasar.
Menurutnya, pemulihan aset itu tidak mudah, baik aset rampasan dan sitaan serta hasil penelusuran itu memiliki makna dan penyelesaian yang berbeda.
"Nyatanya, selama bertahun-tahun aset-aset itu mangkrak tak terurus, nyaris tak berharga lagi. Kalau Kejagung memahami betul mekanisme dan prosedur pemulihan aset, lantas mengapa dari dulu barang rampasan dan barang sitaan kejaksaan tidak pernah beres. Ini bukti masih banyak oknum di Kejagung yang tidak memahami apa itu pemulihan aset," ujar Damian di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2016.
Ia mengatakan, ada kesalahpahaman terkait perkara aset Hendra Rahardja yang ditangani oleh tim satgasus, menurut dia, kasus korupsinya itu bukan kasus BLBI karena yang terkait kasus BLBI adalah PT BHS dan bukan Hendra secara pribadi.
"Total Rp1,9 triliun itu uang pengganti yang harus dibayarkan Pak Hendra Rahardja kepada negara sesuai putusan pengadilan. Jadi bukan berarti harga tanah di Puri Kembangan, Jatinegara dan Cisarua. Masa jaksa begitu saja tidak ngerti," kata dia.
Oleh karena itu, Damian menantang kejaksaan agung transparan terkait tudingan yang diduga memiliki motif konflik kepentingan petinggi di lembaga penegak hukum Adhyaksa tersebut.
"Intinya selama benar dan memiliki fakta yang kuat, klien kami tidak takut. Sampai langit runtuh pun demi keadilan akan kami tegakkan," kata dia.
Baca juga: