KPK Dalami Jaringan Suap di Kasus Anggota DPR

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis (21/1).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemetaan terhadap pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Termasuk dua anggota DPR yang diduga telah menerima suap, yakni Damayanti Wisnu Putranti serta Budi Supriyanto.

Wakil Ketua KPK Laode Syarief menyebut penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus ini termasuk menelisik jaringan suap. Namun dia enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.

"Mohon dipahami kami ingin jaringannya dipelajari lebih luas dan mendalam," kata Syarief, Selasa, 29 Maret 2016.

Menurut Syarief, saat ini penyidik masih berhati-hati dalam menelisik pihak-pihak yang dapat diminta pertanggungjawabannya terkait kasus ini. Syarief berjanji pihaknya akan membuka pihak-pihak lain tersebut jika telah ditemukan bukti yang cukup.

"Sedang kami pelajari, mudah-mudahan ada hasil yang cukup untuk melakukan tindakan-tindakan yang lain," ujar Syarief.

Diketahui, kasus ini telah menyeret sejumlah pihak menjadi tersangka. Termasuk anggota DPR dari fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti.

Damayanti diduga telah menerima uang sebesar SGD33.000 dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang diberikan melalui rekan dekat Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin. Suap diduga diberikan agar perusahaan Abdul Khoir dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram.

Dituntut 6 Tahun Penjara, Eks Politikus PDIP Menangis

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu.

Pada perkembangannya, diketahui juga Abdul Khoir juga memberikan uang kepada anggota DPR dari fraksi Golkar Budi Supriyanto sebesar SGD305.000.

Damayanti: Proyek di Kementerian PUPR Ada Kode Kepemilikan

Namun pada perkembangannya pula, Damayanti diketahui mengembalikan uang SGD240.000 dan Rp1,1 miliar. Diduga uang tersebut juga merupakan suap, namun terkait proyek yang berbeda. Saat ini, penerimaan uang tersebut masih didalami penyidik. (ms)

Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti di persidangan

KPK Kembali Panggil Eks Legislator PDIP Damayanti

Damayanti dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap proyek PUPR.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2020