Selama Tidak Dicekal, La Nyalla Bebas ke Luar Negeri
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Kuasa hukum menilai tidak ada yang berhak melarang seseorang ke luar negeri selama tidak ada pencekalan.
Sebab itu, ia menilai tidak ada larangan juga yang mengatur klien mereka, untuk pergi ke luar negeri.
"Selama tidak ada pencekalan, siapa pun bebas ke luar negeri," kata Ahmad Riyadh, kuasa hukum , Selasa 29 Maret 2016.
merupakan tersangka korupsi dana hibah senilai Rp5 miliar di Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur. Ia pergi ke luar negeri pada 17 Maret 2016 atau sehari sebelum terbitnya surat pencekalan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ahmad Riyadh tak menampik bila masih berkomunikasi dengan usai ia ditetapkan menjadi buronan. "Kemarin sore (Senin, 28 Maret) saya komunikasi. Dia bertanya soal surat permohonan penundaan jadwal pemeriksaan yang saya kirimkan ke Kejaksaan. Dia juga tanya-tanya soal jemput paksa," katanya.
Informasi beredar, saat ini berada di Malaysia. Ia berangkat dengan maskapai Garuda Indonesia lewat Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 17 Maret 2016.
kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya. Interpol pun telah dilibatkan untuk melakukan pencarian terhadap .
"Kejati Jatim sudah mengirim surat DPO ke Kejaksaan Agung ke Kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim, KPK, dan Interpol untuk diminta bantuan mencari keberadaan tersangka ()," kata Romy Arizyanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim.