KPK Siap Bantu 'Perburuan' La Nyalla

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam melakukan pencarian terhadap La Nyalla Mattalitti.

Berkas Korupsi La Nyalla Diserahkan ke Penuntutan Pekan Ini

Tersangka kasus dugaan korupsi hibah Rp5 miliar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu saat ini telah dimasukan pada daftar pencarian orang (DPO). Status tersebut disandang La Nyalla setelah keberadaannya tidak ditemukan.

Wakil Ketua KPK, Laode Syarief menyebut bahwa pihaknya siap memberikan bantuan, sebagai bentuk koordinasi dan supervisi dengan pihak Kejati.

Kejaksaan: Berkas Penyidikan La Nyalla Baru 80 Persen

"Saling beri info. Korsup (Koordinasi dan supervisi) itu kan tujuannya satu, saling bantu, termasuk La Nyalla. Kalau ada informasi yang dibutuhkan kejaksaan, kami akan bantu," kata Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 29 Maret 2016.

Kendati demikian, Syarief menyatakan pihaknya hingga saat ini belum berencana untuk mengambil alih kasus yang tengah ditangani Kejati tersebut. Dia menilai Kejati masih mampu dalam melakukan penyidikan kasus tersebut.

Kejaksaan Pastikan Aliran Dana ke La Nyalla Bukan Rekayasa

"Kalau Kejaksaan membutuhkan bantuan untuk info dan bukti-bukti untuk mempercepat proses itu KPK akan bantu. Tidak perlu mengambil alih atau melimpahkan ke sana," ujar Syarief.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) alias buron atas La Nyalla. Mereka telah mengirimkannya ke ke Kejaksaan Agung, Polda Jatim, KPK, dan Interpol.
 
Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Uang negara itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016

La Nyalla Mattalitti.

La Nyalla Dibawa ke Surabaya Pekan Depan

Penyerahan tersangka La Nyalla akan dilakukan di kantor Kejati Jatim.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016