Direktur Bank Maluku jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi menabung
Sumber :
  • Halomoney

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menetapkan Direktur Utama Bank Maluku sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran pembelian lahan dan bangunan kantor cabang PT Bank Maluku di Surabaya Jawa Timur.

Direktur bernama IR itu ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang kepala Divisi Rencana Strategis Bank Maluku bernama PRT.

Keduanya dianggap memiliki peran penting sejak awal hingga pencairan uang senilai Rp54 miliar.

Adpidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Fiktor Sahut Tampubolon membeberkan, dari perhitungan sementara ada kerugian keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana dan melakukan perbuatan melawan aturan internal Bank Maluku serta aturan-aturan perbankan lainnya sehingga merugikan negara.

"Sebelum penetapan IR dan PRT. Tim penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, dan menemukan cukup bukti sehingga keduanya kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya sangat aktif sejak awal sampai proses pencairannya," ujar Tampubolon di konferensi pers, Selasa petang 29 Maret 2016.

Selain penetapan tersangka, Kejati Maluku juga menyita berbagai dokumen di kantor Bank Maluku Maluku Utara dan sisa uang dari hasil markup anggaran sebesar Rp262 juta.

Walaupun demikian demi alasan penyidikan Adpidsus enggan membeberkan asal muasal uang tersebut.

Usut Mark-up Hand Sanitizer, Polda Sumbar Tunggu Rekomendasi BPK

Menurutnya untuk membongkar kasus ini, Kejati Maluku juga bekerja sama dengan PPATK serta OJK karena transaksi uang hasil markup dilakukan dengan modus yang rumit.

"Kami perlu menggandeng PPATK sejak awal penyidikan karena modus transaksi yang rumit,"  ucapnya.

Mark Up Bagian dari Korupsi, Tangkal dengan E-Procurement

Untuk diketahui, kasus ini sempat ditangani Kejaksaan Agung namun kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.


Kasus ini bermula dari prosedur pembelian kantor cabang yang terkesan dipaksakan.
Harga jual tanah dan bangunan itu juga sengaja ditinggikan angkanya dengan cara mengubah angka pembelian yang awalnya Rp45 miliar menjadi Rp54 miliar. Uang markup tersebut dikabarkan ikut dinikmati sejumlah pejabat.

Beberapa Pengusaha Mengaku Diperas Kepala BPJN IX Maluku
Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Demi Ongkosi SYL ke Brasil, Dirjen Kementan Bela-belain Sunat Anggaran

Dirjen PSP Kementan Ali Jamil Harahap dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dan gratifikasi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024