Direktur Bank Maluku jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi menabung
Sumber :
  • Halomoney

VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menetapkan Direktur Utama Bank Maluku sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran pembelian lahan dan bangunan kantor cabang PT Bank Maluku di Surabaya Jawa Timur.

Demi Ongkosi SYL ke Brasil, Dirjen Kementan Bela-belain Sunat Anggaran

Direktur bernama IR itu ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang kepala Divisi Rencana Strategis Bank Maluku bernama PRT.

Keduanya dianggap memiliki peran penting sejak awal hingga pencairan uang senilai Rp54 miliar.

Diler Toyota Markup Harga Mobil hingga Ratusan Juta Rupiah

Adpidsus Kejaksaan Tinggi Maluku Fiktor Sahut Tampubolon membeberkan, dari perhitungan sementara ada kerugian keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana dan melakukan perbuatan melawan aturan internal Bank Maluku serta aturan-aturan perbankan lainnya sehingga merugikan negara.

Ternyata Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR RI soal Mark Up Harga Perabotan

"Sebelum penetapan IR dan PRT. Tim penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, dan menemukan cukup bukti sehingga keduanya kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya sangat aktif sejak awal sampai proses pencairannya," ujar Tampubolon di konferensi pers, Selasa petang 29 Maret 2016.

Selain penetapan tersangka, Kejati Maluku juga menyita berbagai dokumen di kantor Bank Maluku Maluku Utara dan sisa uang dari hasil markup anggaran sebesar Rp262 juta.

Walaupun demikian demi alasan penyidikan Adpidsus enggan membeberkan asal muasal uang tersebut.

Menurutnya untuk membongkar kasus ini, Kejati Maluku juga bekerja sama dengan PPATK serta OJK karena transaksi uang hasil markup dilakukan dengan modus yang rumit.

"Kami perlu menggandeng PPATK sejak awal penyidikan karena modus transaksi yang rumit,"  ucapnya.

Untuk diketahui, kasus ini sempat ditangani Kejaksaan Agung namun kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.


Kasus ini bermula dari prosedur pembelian kantor cabang yang terkesan dipaksakan.
Harga jual tanah dan bangunan itu juga sengaja ditinggikan angkanya dengan cara mengubah angka pembelian yang awalnya Rp45 miliar menjadi Rp54 miliar. Uang markup tersebut dikabarkan ikut dinikmati sejumlah pejabat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya