Pengacara La Nyalla: Interpol Tertawa Terima Surat Kejaksaan
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVA.co.id - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi hibah Rp5 miliar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, Togar Manahan Nero, menganggap penetapan La Nyalla sebagai buronan berlebihan. Pengacara bahkan mengira Interpol akan tertawa diminta bantuan kejaksaan untuk mencari La Nyalla di luar negeri.
"Masih mengajukan praperadilan La Nyalla sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang). Saya yakin Interpol akan tertawa menerima surat bantuan dari kejaksaan. Ini kejaksaan berlebihan," kata Togar di kantor Kadin Jatim di Surabaya, Selasa, 29 Maret 2016.
Togar mengatakan, penetapan La Nyalla sebagai buron kian menunjukkan bahwa kejaksaan arogan. Ia menegaskan kliennya bukan teroris, atau koruptor yang mengambil uang negara ratusan miliar.
"Kenapa bukan koruptor ratusan miliar yang dicari, malah klien kami yang masih praperadilan yang di-DPO," tegas Togar.
Kuasa hukum La Nyalla lainnya, Sumarsono, menjelaskan penetapan kliennya sebagai buronan tidak memiliki dasar hukum. Ia mengklaim akan datang memenuhi panggilan kejaksaan apabila putusan praperadilan sudah selesai.
"Artinya tidak perlu DPO," ujarnya.
Selain soal DPO, Sumarsono juga mempersoalkan surat panggilan yang dikirimkan kejaksaan kepada La Nyalla, baik saat dipanggil dalam statusnya sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
"Panggilan sebagai tersangka suratnya tidak mencantumkan klien kami disangka melanggar pasal apa. Jadi buat apa datang," tutur Sumarsono.
Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla sebagai buronan setelah dia mangkir dari panggilan ketiga kejaksaan pada Senin, 28 Maret 2016. La Nyalla juga tidak diketahui keberadaannya saat dicari petugas kejaksaan untuk dilakukan upaya jemput paksa.
"Kejati Jatim sudah mengirim surat DPO ke Kejaksaan Agung, ke Kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim, KPK, dan Interpol untuk diminta bantuan mencari keberadaan tersangka," kata Romy Arizyanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim.
Seperti diberitakan, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Uang negara itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.