Banyak Perusahaan Masih Enggan Pekerjakan Difabel
- instagram.com/daniellesheypuk
VIVA.co.id – Undang-Undang (UU) Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan perekrutan pekerja dari kalangan difabel ternyata masih dipandang sebelah mata oleh sejumlah perusahaan. Banyak perusahaan yang belum menerapkan aturan minimal rasio 1 banding 100 untuk pekerja disabilitas tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, Wika Bintang mengatakan, target perusahaan di 35 kabupaten kota Jawa Tengah yang patuh terkait UU masih belum terpenuhi.
"UU Penyandang Disabilitas memang harus dilaksanakan tapi saat ini tingkat kepatuhannya (perusahaan) masih jauh dari target, " kata Wika di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 29 Maret 2016.
Tak menyebut secara pasti jumlahnya, Wika mengakui kondisi tersebut disebabkan kesadaran masyarakat yang kurang khususnya perusahaan, terkait perwujudan terhadap penghormatan, perlindungan dan pemajuan hak-hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.
Kondisi itu akhirnya mengakibatkan realisasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 untuk mempekerjakan para penyandang disabilitas sebesar satu persen atau dari 100 pekerja yang direkrut tidak mencapai target. Padahal setelah UU Nomor 4 tersebut, Indonesia juga sudah meratifikasi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Penyandang Disabilitas.
"Kesadaran tentang disabilatas memang masih kurang dan terus kami dorong. Utamanya lewat pengawas perusahaan yang kami terjunkan di tiap daerah," kata dia.
Meski demikian, Wika mengaku minimnya pemahaman aturan UU itu tidak serta-merta terjadi di seluruh perusahaan. Pihaknya mencatat, beberapa perusahaan bahkan telah melebihi memenuhi kuota pekerja difabel di perusahaannya.
"Ada perusahaan yang tidak hanya menjalankan satu banding 100, tapi sudah 2, 3 banding 100 juga sudah ada. Semoga saja makin hari akan lebih baik."
Pemerintah berupaya mendorong perusahaan memenuhi kuota difabel ini dengan melakukan berbagai program. Salah satunya adalah melalui lomba perusahaan perekrut karyawan difabel terbanyak. Lomba ini memberikan penghargaan bagi perusahaan yang terbukti peduli terkait pemenuhan hak-hak difabel.
(mus)