Kasus Korupsi Pembangunan Jalan, KPK Periksa Politikus PPP
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Politikus PPP, Epyardi Asda dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 29 Maret 2016. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan yang merupakan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Epyardi Asda diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Budi Supriyanto (BSU). Politikus Golkar yang sekaligus anggota DPR itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.
"Epyardi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Priharsa di Jakarta, hari ini, Selasa, 29 Maret 2016.
Bersama dengan Epyardi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang anggota dewan lainnya yaitu Musa Zainudin dan Fauzih Amro. Dua orang tersebut diketahui sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini namun untuk tersangka yang berbeda.
Terkait kasus korupsi pembangunan jalan, penyidik telah menetapkan Budi Supriyanto sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang sekitar SGD305 ribu dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul mendapatkan proyek pembangunan jalan di wilayah Indonesia bagian timur tersebut. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR yang mengurusi transportasi dan infrastruktur.
Budi diketahui sempat melaporkan uang sejumlah SGD305 ribu itu sebagai laporan gratifikasi kepada KPK. Namun laporannya ditolak KPK dan uang tersebut kemudian disita Penyidik.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Pada operasi tersebut, KPK menangkap 4 orang yaitu Anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.
(mus)