La Nyalla Dicari Jaksa, Rumahnya Dijaga Banyak Orang

Sejumlah orang berjaga-jaga di depan rumah La Nyalla Mattaliti
Sumber :

VIVA.co.id - Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berencana melakukan upaya jemput paksa terhadap La Nyalla Mattaliti, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp5 miliar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat. Jaksa bersikap tegas karena menganggap La Nyalla sudah tiga kali mangkir dari panggilan.

Selain upaya hukum, La Nyalla juga merespons ancaman Kejaksaan itu dengan mengerahkan sejumlah orang untuk berjaga-jaga di rumahnya, di Wisma Permai Barat Nomor 39, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Siapa mereka, tidak diketahui secara pasti.

Pantauan VIVA.co.id pada Senin sore, 28 Maret 2016, puluhan orang tampak berkumpul di samping rumah berlantai dua berpintu pagar warna cokelat itu. Belum diketahui pasti apakah La Nyalla dan keluarganya berada di dalam rumah. Suasana di dalam rumah sulit terpantau karena terhalang pagar yang tinggi.

Sementara itu, pengacara La Nyalla, Ahmad Riyadh UB, mengaku bahwa pada dasarnya kliennya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Dia meminta Kejaksaan menghormati gugatan praperadilan yang diajukan La Nyalla.

Berdalih Mencari La Nyalla, Jaksa Tak Hadiri Praperadilan

"Kalau Pak La Nyalla datang ke Kejaksaan, itu sama artinya mengakui apa yang disangkakan," katanya.

Menurut Riyadh, ia yakin bahwa penetapan tersangka tidak sah dan perlu diuji formalitasnya di praperadilan. Sementara terkait keberadaan La Nyalla, Riyadh mengaku tidak tahu. Ia juga tak menerangkan rinci ketika diminta tanggapan soal kecurigaan Kejaksaan bahwa kliennya sudah berada di luar negeri. Menurutnya, Kejaksaan pasti bisa melacak melalui Kantor Imigrasi jika kliennya pergi ke luar negeri.

"Kemarin sore Pak La Nyalla masih telepon saya menanyakan soal praperadilan. Nomor ponselnya masih seperti biasa dia gunakan. Kalau di luar negeri pasti nomornya lain. Kejaksaan pasti lebih tahu soal itu," kata Riyadh.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan jadwal pemeriksaan dari pengacara La Nyalla. Maruli menganggap itu sebagai sikap mangkir.

3 Hal yang Bikin La Nyalla Bertahan dari Serangan Kejaksaan

"Hari ini kita akan cari (La Nyalla) dan lakukan jemput paksa," ujarnya.

Seperti diberitakan, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Uang negara itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

La Nyalla Mattalitti

La Nyalla Kirim Pesan Lewat Surat ke Pemilik Suara KLB PSSI

La Nyalla siap mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016