Bandar Narkoba Pemicu Rusuh Lapas Bengkulu Harus Dihukum
- ANTARA FOTO/David Muharmansyah
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan pelaku pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Malabero Bengkulu harus diproses sesuai dengan hukum.
"Yang bersalah harus diproses hukum, bandarnya Aceng harus dihukum," kata Badrodin Haiti di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2016.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM, Effendi Perangin Angin mengatakan, kerusuhan di Lapas Klas II A Malabero terjadi saat BNN Bengkulu membawa satu tahanan narkotika bernama Edison Irawan alias Aceng untuk pengembangan kasus namun mendapat penolakan dari tahanan lainnya.
"Terjadi perlawanan, tahanan menjebol pintu dan membakar seluruh blok kecuali blok wanita," kata Effendi dalam keterangan persnya, Sabtu 26 Maret 2016.
Kemenkum HAM langsung berkoordinasi dengan Polda dan Polres Bengkulu, dan akhirnya berhasil mengendalikan kerusuhan. Seluruh napi dipindahkan ke LP kelas IIA Bentiring.
"Isi Rutan Bengkulu 252 orang, satu orang dibawa ke RSU, satu orang dibon (dipinjamkan) BNNP Bengkulu dan lima orang meninggal karena terbakar," ujar Effendi.
Kelima tahanan tewas itu masing-masing bernama Heru Biliantoro, Endra Novianto, Agus Purwanto, Medi Satria dan Agung Nughara.