Swiss German University Klarifikasi Isu Tak Punya Lahan

Lulusan perguruan tinggi
Sumber :
  • http://www.gomuda.com

VIVA.co.id - Perguruan Tinggi Swasta bertaraf internasional, Swiss German University (SGU), memberikan klarifikasi atas kabar tak mempunyai lahan sendiri. Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan oleh

Gegara Kasus Pelecehan, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Turun Tangan hingga Desak Sekolah Swasta

Rektor Swiss German University, Filiana Santoso, menuturkan bahwa SGU berdiri tahun 2000 sebagai universitas swasta nasional dengan kurikulum internasional pertama dan pelopor program magang di Indonesia dan luar negeri. Menurutnya, pendirian SGU tersebut sah di bawah hukum Indonesia dengan lisensi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Nasional (DIKNAS) dan diakui oleh perguruan tinggi di Jerman dan negara Uni Eropa lainnya.

"Saat ini SGU memiliki 17 mitra institusi internasional, bekerja sama dengan kurang lebih 250 perusahaan ternama untuk program magang dan pengembangan karir, telah mengirimkan sekitar 2,500 mahasiswa(i) ke Eropa serta terus menghasilkan lulusan sarjana terbaik yang diakui oleh industri nasional maupun internasional, serta berkontribusi bagi bangsa dan negara," kata Filiana dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Senin, 28 Maret 2016.

Banjir Peminatnya, Ini 5 Jurusan Kuliah Favorit Gen Z di Indonesia

Filiana menegaskan bahwa SGU selalu mematuhi seluruh ketentuan yang digariskan oleh Kemenristekdikti dalam memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan oleh sebuah institusi pendidikan tinggi, dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang baik. Ini terkait dengan visi SGU untuk menjadi universitas yang diakui secara global, yang memiliki integritas, budaya belajar yang unggul, dan tanggung jawab sosial yang tinggi.

Oleh karena pertumbuhan SGU yang baik dan demi meningkatkan layanan pendidikan tinggi, lanjut dia, SGU menempati sarana dan pra-sarana kampus baru di tahun 2010 yang diikat dalam MoU pada 11 November 2010 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan Kampus SGU – EduTown BSDCity, No.017/PPJB/Kavling-CBD/I/10 tertanggal 11 Januari 2010 antara PT. Bumi Serpong Damai, Tbk. (PT. BSD), PT. Swiss German Uni (PT. SGU) dan Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA).

Soroti Kenaikan Uang Kuliah Makin Mahal, DPR: Lonjakan Terlalu Besar, Harusnya Bertahap

Kemudian, pada 18 November 2010, YSGUA dan PT. SGU mengikat diri dalam Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Pendidikan (PKS Penyelenggaraan Pendidikan), di dalamnya menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) PKS Penyelenggaraan Pendidikan, Yayasan SGUA mendapatkan hak dari PT. SGU untuk menggunakan tanah tersebut sebagai Kampus Swiss German University sebagai tempat untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi.

"Berdasarkan hal tersebut, SGU memiliki dasar hukum yang kuat untuk terus menggunakan tanah dan bangunan sebagai kampus tempat pelaksanaan pendidikan tinggi selama YSGUA masih menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk Kampus Universitas Swiss German," ujar Filiana.

Filiana mengatakan bahwa seiring berjalannya waktu, muncul permasalahan lain yang timbul antara PT. BSD dan PT. SGU terkait PPJB yaitu tidak direalisirnya pembangunan dua (2) gedung, Gedung Rektorat (Perkantoran) dan Gedung Auditorium (Serba Guna) sesuai PPJB. Sementara perhitungan tanah & bangunan yang dilakukan oleh PT. BSD merupakan ‘paket’ nilai tanah dan biaya dari empat (4) buah bangunan berikut pajaknya.

Selain itu juga tidak direalisirnya penjualan lahan sebesar 67,477 M2 sesuai MoU dan PPJB, maka para pihak bermaksud untuk merumuskan kembali ketentuan–ketentuan baru dalam suatu Perjanjian Pokok Kerjasama.

Lalu, di tengah-tengah proses negosiasi untuk merumuskan kembali ketentuan-ketentuan dalam MoU dan PPJB ke dalam suatu Perjanjian Pokok Kerjasama, PT. BSD melakukan pembatalan sepihak atas PPJB melalui pengiriman Surat Perihal Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan Kampus SGU–Edutown BSDCity di BSD City, No. 001/DIR/IX/2014, tanggal 9 September 2014 kepada PT. SGU, dimana hal ini tidak sah secara hukum sesuai dengan Pasal 1266 KUH Perdata.

Selain itu, PT. SGU Filiana sebut telah melaksanakan kewajiban penyetoran dana sebesar Rp70 miliar di rekening Bank BCA atas nama YSGUA sesuai instruksi PT. BSD sebagai salah satu kesepakatan dalam negosiasi.

"PT. BSD mengubah kembali kesepakatan dengan mengirimkan surat No. 001/DIR/VI/2015 kepada Direktur Kelembagaan dan Kerjasama, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, dengan mengancam akan melakukan pengosongan Kampus SGU," imbuh Filiana.

Berikutnya, Feliana mengatakan bahwa PT. BSD mengirimkan surat No.001/DIR/II/2016 tertanggal 11 Februari 2016 kepada YSGUA terkait penggunaan lahan dan bangunan dengan menawarkan 2 (dua) Opsi Penyelesaian yakni 1. Menyewa tanah dan bangunan Kampus, atau  2. Membeli tanah dan bangunan Kampus SGU Lot 1-A Edutown BSD City.

Surat tersebut ditanggapi oleh YSGUA melalui surat no.010/L-YSGU-BSD/II/2016 tertanggal 24 Februari 2016 untuk  memilih opsi penyelesaian dengan membeli tanah & bangunan Kampus, lengkap dengan nilai pembelian berikut jadwal pembayarannya.

Bahkan, sebagai kompensasi YSGA mengembalikan hak beli lahan 6,7 Ha dan kompensasi untuk membebaskan kewajiban PT. BSD untuk membangun dua (2) gedung,  yang tercantum dalam kesepakatan PPJB dan MoU di atas.

Setelah itu, pada 11 Maret 2016, melalui suratnya no.001/DIR/III/2016, PT. BSD membalas surat YSGUA,  dimana opsi  pembelian tanah dan bangunan kampus hilang dan tidak dibahas sama sekali.

Sebaliknya PT. BSD memojokan SGU untuk menyewa tanah dan bangunan kampus selama 20 tahun dengan peninjauan setiap 5 tahun. Selanjutnya, PT. BSD mengultimatum YSGUA, apabila tidak menerima opsi sewa sampai batas waktu 31 Maret 2016, maka SGU harus mengosongkan kampus atau BSD berhak melakukan pengosongan.

"Di sini lagi-lagi terbukti bahwa PT. BSD melakukan pengingkaran dalam negosiasi penyelesaian, sekaligus menerapkan strategi 'deadlock' agar dapat melakukan tindakan sepihak," kata Feliana.

Feliana berpendapat bahwa PT. BSD tidak berhak semena-mena melakukan aksi sepihak dengan cara penggusuran kampus, dengan mengorbankan 1.200 mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan (perkuliahan). Padahal, hak pendidikan merupakan amanah yang dijamin oleh konstitusi negara sesuai Pembukaan UUD 1945, sesuai Pasal 31 UUD 1945 Ayat 1 dan sesuai Amandemen UUD 1945 Bab XA Hak Asasi Manusia, Pasal 18C.

"YSGUA beserta dengan seluruh jajaran Manajemen SGU menjamin bahwa SGU memiliki dasar hukum yang sah untuk menggunakan tanah dan bangunan sebagai kampus tempat pelaksanaan pendidikan tinggi serta menjamin bahwa kegiatan belajar-mengajar akan berlangsung seperti normal dan akan meluluskan lulusan–lulusan terbaik bagi bangsa dan negara," tuturnya.

Sebagai penutup, Feliana juga memberikan nomor kontak untuk menjalin komunikasi yang baik dan akurat yaitu di (021) 3045 0045 ext. 1506 atau bisa dengan mengunjungi kampus SGU secara langsung di EduTown, BSD City.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya