Ini Napi Pembakar Lapas Bengkulu yang Tewaskan 5 Orang
- ANTARA FOTO/David Muharmansyah
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan 17 orang narapidana sebagai tersangka kasus kerusuhan dan pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Malabero pada Jumat malam, 25 Maret 2016.
"Ada 17 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron saat dihubungi, Senin 28 Maret 2016.
Dari pemeriksaan, kericuhan diawali tindakan provokasi yang dilakukanseorang narapidana bernama Elvis Kurniawan. Setelah itu, terdapat dua orang bernama Noftri dan Mufron yang melakukan pembakaran.
"Dua orang bernama N dan M membakar tumpukan kasur di salah satu kamar dan EK sebagai provokator," kata Ghufron.
Kericuhan di lembaga pemasyarakatan Klas II A Malabero Bengkulu mengakibatkan lima orang napi tewas karena terjebak api. Penyebab awal kericuhan ini karena Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan kepolisian setempat menangkap seorang narapidana yang menjadi bandar narkoba bernama Edison Irawan alias Aceng.
Usai penangkapan itulah, muncul kericuhan. Narapidana melakukan perlawanan terhadap petugas dengan melempari batu dan membakar salah satu ruang tahanan hingga akhirnya nyaris menghanguskan seluruh bangunan.
"Jumlah tersangka bisa saja bertambah dan pasal yang dikenakan juga bisa disesuaikan. Semua tergantung pengembangan penyelidikan," kata Ghufron.