Kejaksaan Temukan Bukti Baru Korupsi KPU Jatim
- VIVAnews/ Tudji Martudji
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menemukan bukti baru pada penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif cetak logistik Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif tahun 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. Bukti baru ini menunjukkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menyidik kasus tersebut dengan kerugian negara Rp7 miliar. Lima tersangka ditetapkan yakni Achmad Suhari, Bendahara KPU Jatim; Anton Yuliono, PNS KPU Jatim; Nanang Subandi, rekanan swasta; Fahrudi, pegawai BUMN, perantara; dan Ahmad Sumariyono, konsultan.
Saat proses penyidikan pada lima tersangka itulah penyidik menemukan keterangan baru. Alat bukti baru juga ditemukan.
"Kami temukan alat bukti baru dengan kerugian baru. Besaran kerugiannya Rp6,5 miliar," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Jumat, 25 Maret 2016.
Dia mengatakan, uang APBN yang dialokasikan ke KPU Jatim itu ditilap dengan modus sama. Yakni membuat proyek fiktif pengadaan cetak dan distribusi logistik Pilpres dan Pileg 2014. Setelah cair, uang tersebut dinikmati untuk kepentingan pribadi.
"Temuan baru ini terpisah dari lima tersangka sebelumnya. Kemungkinan ada tersangka baru," tandas Dandeni.
Seperti diberitakan, sejak Januari 2016 lalu Pidana Khusus Kejari Surabaya menyidik dugaan korupsi proyek pengadaan dan distribusi cetak DPT Pilpres dan Pileg 2014 fiktif di KPU Jatim. Kejati Jatim lalu mengambil alih kasus itu. Ditambah temuan baru penyidik, kerugian negara diperkirakan Rp13,5 miliar. (ase)