Usai Dicekoki Miras, Kakak Adik Digilir Lima Remaja

Polisi menangkap pelaku pemerkosa dua gadis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Aji YK Putra.

VIVA.co.id - Dua gadis di bawah umur digilir oleh lima pemuda yang telah putus sekolah. Korban berinisial MS (16) dan LW (14), sebelumnya dicekoki minuman keras oleh lima pelaku.

Kronologi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar

Setelah itu, kedua kakak beradik tersebut langsung disetubuhi oleh para pelaku. Inisial para pelaku tersebut yakni, EG (15), MR (17), PJ (16), DR, HR (15).

Awalnya, salah satu pelaku MR (17) menjemput kedua korban, pada Sabtu, 19 Maret 2016. Selanjutnya, kakak dan adik itu dibawa pelaku ke kawasan Jalan Pom IX, Kampus, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Di sana, sudah ada empat pelaku lain yang telah menunggu. MR pun mencekoki keduanya dengan minuman keras.

Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Muda di Sawah Besar

Saat hendak pulang, rupanya MS (16) dan LW (14) dibawa MR ke rumah kontrakan milik orangtuanya di kawasan Kalidoni. Bahkan, selama lima hari kedua korban disekap dan selalu dipaksa untuk melakukan hubungan intim.

Saat pulang, MS dan LW langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Dua dari lima pelaku berinisial MR dan EG langsung diciduk jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang usai menerima aduan dari RA (62) ayah korban.

Pembunuhan Wanita di Sawah Besar, Ada Sperma di Kemaluan Korban

Dari pengakuan EG, kedua gadis belia itu awalnya hendak mereka antarkan pulang usai dicekoki Miras. Tapi, kata dia, mereka tidak mau pulang.

"Ya langsung kami bawa ke kosan dekat rumah," kata EG saat di Polresta Palembang, Jumat, 25 Maret 2016.

Selama di rumah kos, EG tak membantah bahwa korban telah digilir. "MS berhubungan dengan saya. Kalau kakaknya, sama teman yang lain," katanya.

Namun, EG menolak dituduh memaksa dua kakak beradik tersebut untuk berhubungan badan. Melainkan perbuatan itu dilakukan suka sama suka.

"Dia sendiri yang tak mau pulang. Waktu berhubungan juga tak dipaksa, dia sendiri yang mau," kata MR.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap usai menerima aduan dari ayah korban dengan nomor laporan LP/ B-790/III/Sumsel/Resta pada Rabu 23 Maret 2016 kemarin.

"Selanjutnya kami langsung melakukan penyelidikan dan dua pelaku berhasil kami amankan. Kini tiga lagi masih buron dalam pengejaran," kata Marully.

Atas perbuatan mereka, para pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya