Sabu 5 Kg Disamarkan Kopi Diamankan di Bandara Bandung
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengamankan sabu seberat 5 Kilogram dari Terminal Kargo Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
Pengungkap narkotika dengan jenis sabu-sabu itu, berawal dari informasi yang terima oleh BNNP Sumatera Utara. Kemudian, petugas antinarkotika itu melakukan pengembangan dan penyidikan atas serbuk putih mematikan itu.
Dalam temuannya, sabu itu dikemas dengan menggunakan kardus besar yang dicampur dengan serbuk kopi untuk menyamarkan pengetahuan petugas.
Kemudian, kardus yang berisikan kopi dan sabu ini dikirim melalui Terminal kargo Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dengan tujuan Terminal Kargo Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 18 Maret 2016.
Dengan pengiriman via udara, petugas memantau langsung pengiriman serbuk putih itu. Sesampainya di Bandung, petugas lalu mengamati kardus itu. Tak lama berselang, ada seseorang yang mengambil barang kiriman itu di Terminal Kargo Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Andi Loedianto kepada wartawan di kantornya, mengatakan hasil pengintaian langsung, jajrannya mengamankan seorang pelaku sebagai penerima paket kopi bercampur sabu itu.
"Seorang pelaku berjenis kelamin pria dengn inisial EM (47). Ia merupakan warga Bandung," kata Andi Loedianto, Kamis petang, 24 Maret 2016.
Dari tangan pelaku yang menerima kardus besar itu, petugas langsung membongkar kardus tersebut dan mendapati sabu seberat 5 kilogram yang disamarkan dengan kopi.
"Jadi, sabu itu dibungkus dengan alumunium foil dimasukkan ke sebuah kaleng dan dicampur dengan kopi seterusnya dimasukkan dengan kardus besar dan dicampur lagi dengan kopi," sebut Andi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku telah melakukan aksi yang sama sebanyak 5 kali. "Jadi, pelaku bekerja sama dengan seseorang yang berada di Medan dan sedang dalam pengejaran kita. Sabu ini rencananya akan diedarkan di Bandung," terang Andi.
Setelah itu, petugas mengembangkan ke rumah tersangka di kawasan Bandung dan mendapati bubuk kopi. Selain itu, Petugas juga menyita dokumen pengiriman, 3 unit telepon genggam, 11 buku tabungan dan uang tunai Rp 940 ribu.
Kini petugas masih menyidik dan mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112, Pasal 114, Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.