Jaksa Agung Larang Pengikut Gafatar Sebarkan Ajaran
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo meminta kepada para anggota, pengurus dan simpatisan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) agar tidak menyebarkan ajaran, dan melakukan kegiatan organisasinya tersebut. Sebab, organisasi yang dulunya bernama Al-Qiyadah Al-Islamiyah sempat dilarang pada 2007, tapi berganti nama menjadi Gafatar.
"Saya berharap semua kepada semua pihak memahami keputusan ini. Demi menjaga ketenteraman umat beragama," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2016.
Berdasarkanantara Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama telah melarang organisasi Gafatar. Dalam SKB tersebut, terdapat lima poin yang di antaranya membatasi kegiatan pengurus, anggota dan simpatisan Gafatar, meminta semua lapisan masyarakat agar mememelihara keamanan, dan ketertiban dalam menjaga ketenteraman kerukunan umat beragama.
Salah satu poin SKB itu juga meminta lapisan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para pengurus, pengikut, dan simpatisan Gafatar.
Prasetyo mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan ajaran Gafatar dianggap sesat dan menyesatkan.
"MUI telah mengeluarkan fatwa, bahwa ajaran Gafatar sesat dan menyesatkan. Kalau dibiarkan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat," ujarnya.