Ini Lima Poin SKB Pelarangan Gafatar
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) telah memutuskan lima poin terkait pelarangan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Surat keputusan itu tetuang dalam Nomor: 93 Tahun 2016, Nomor?: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor:223-865 Tahun 2016, yang ditanda tangani oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, tertanggal 29 Februari 2016.
"Ada lima poin keputusan bersama yang dikeluarkan terkait Gafatar," ujar Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2016.
Pada poin pertama, dituliskan para pengikut kelompok Gafatar dilarang melakukan dengan sengaja di muka umum untuk menceritakan dan menafsirkan tentang satu kegiatan keagamaan yang menyerupai Gafatar tersebut.
"Penafsiran dan kegiatan mana yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu," katanya.
Kemudian, poin kedua pada SKB itu memerintahkan kepada pengurus, pengikut dan simpatisan Gafatar untuk menghentikan penyebaran dan penafsiran kegiatan yang menyimpang ajaran agama Islam.
Menurut Adi, pada poin ketiga, apabila para pengurus, anggota dan simpatisan tidak mematuhi dalam poin pertama dan kedua, maka ada sanksi hukum tersendiri.
"Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya," katanya.
Keempat, kata Adi, kepada semua lapisan masyarakat agar mememelihara keamanan, dan ketertiban dalam menjaga ketenteraman kerukunan umat beragama. SKB juga mengimbau lapisan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para pengurus, pengikut, dan simpatisan Gafatar.
Selanjutnya, pada poin terakhir, apabila masyarakat tidak mengindahkan peringatan SKB tersebut, maka sesuai dengan ketentuan akan diproses hukum.