Korupsi Gedung lPDN, KPK Periksa Puluhan Saksi di Sumbar

Penyidik KPK saat tengah memeriksa barang bukti. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus lPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011 masih terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikannya sejak 17 Maret 2016.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi yang pemeriksaannya dilakukan di Gedung IPDN Kampus Sumbar Kabupaten Agam," kata Priharsa di kantornya, Kamis 24 Maret 2016.

Menurut Priharsa, para saksi tersebut diperiksa di Sumatera Barat dengan pertimbangan teknis. Mengingat, semua saksi yang sebagian besar merupakan pihak swasta itu berdomisili di sana.

"Kalau dipanggil ke Jakarta, kurang efisien, jadi penyidik memutuskan agar pemeriksaan dilakukan di gedung IPDN kampus Agam," kata dia.

Priharsa menambahkan, pihaknya masih membuka peluang menelisik kemungkinan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung lPDN lainnya.

"Tergantung informasi yang berhasil dihimpun penyidik dan sampai hari ini penyidik baru menghimpun informasi tentang pembangunan kampus IPDN di Agam," tutur dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem lnformasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek ini.

Saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy tercatat sebagai pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin oleh Gamawan Fauzi.

Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Perbuatan mereka diperkirakan membuat negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp125 miliar.

Heboh Video Mesum, IPDN Tegaskan Pelaku Bukan Praja