Selidiki Kasus Petral, KPK Minta Bantuan Pertamina
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) masih berjalan.
Agus menyebut KPK akan meminta bantuan dari PT Pertamina untuk mengusut kasus ini. Menurut Agus, pihaknya telah meminta Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto terkait hal tersebut.
"Petral masih jalan, masih kita teruskan. Tadi kita mohon ke Pak Dwi agar ada pihak Pertamina yang dipanggil kita dibantu," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2016.
Menurut Agus, penyelidikan kasus Petral masih terus berjalan hingga saat ini. Namun dia mengaku tidak mengingat secara pasti pihak-pihak yang telah diminta keterangannya oleh KPK. "Pokoknya sudah banyak lah," ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa perkara ini telah masuk pada tahap penyelidikan. Pada pengusutannya, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak serta menelaah sejumlah dokumen.
Seperti diketahui, audit forensik terhadap Petral meliputi keuangan pada periode 2012-2015. Proses itu dilaksanakan auditor independen, Kordamenta, di bawah supervisi Satuan Pengawas Internal Pertamina.
Terdapat tiga kegiatan yang sudah dan sedang dilakukan terhadap Petral, yakni, kajian mendalam (due diligence) terhadap aspek keuangan dan pajak yang dilakukan kantor akuntan publik serta legal oleh kantor hukum dan wind-down process berupa inovasi kontrak, settlement utang piutang, dan pemindahan aset kepada Pertamina.
Pada hasil kajian, terdapat sejumlah temuan, di antaranya ketidakefisienan rantai suplai, berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, pengaturan tender MOGAS, kelemahan pengendalian HPS, kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal.