'Proyek Kereta Cepat, Menteri BUMN Jangan Jebak Jokowi'

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id - Pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada pelajaran penting yang dapat diambil dari kasus demo sopir angkutan di Jakarta yang banyak diwarnai aksi kekerasan. Demo tersebut menuntut pemerintah segera menghapuskan angkutan berbasis aplikasi.

Menurut Yusril, proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung juga bisa menjadi masalah serius bagi pemerintah di kemudian hari.

Proyek mercusuar Kementerian BUMN itu menyimpan banyak masalah, seperti tidak adanya adanya izin dari Kementerian Perhubungan, tidak adanya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, serta tidak urgen untuk kepentingan rakyat banyak.

"Yang tidak kalah fatalnya adalah dampak financial dari proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, mengakibatkan kita harus berutang ke China sebesar Rp79 triliun. Utang itu harus dibayar hingga anak cucu kita selama 60 tahun," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Maret 2016.

"Jika proyek prestisius itu gagal, sama halnya Menteri BUMN menjebak Presiden Jokowi yang secara konstitusional sangat berbahaya," katanya.

Yusril menegaskan, seorang menteri sebagai pembantu Presiden harus melaksanakan program sesuai dengan memperhatikan aspek ekonomi, hukum, dan asas kemanfaatan. Seorang menteri juga tidak boleh mengabaikan suara publik dan memaksakan ambisi pribadinya dalam merancang sebuah proyek.

"Kalau ada menteri yang begini, yang kasihan presidennya, menjadi sasaran tembak berbagai kalangan," ujar mantan Menteri Kehakiman ini.

Yusril pun mengusulkan agar Menteri BUMN Rini Soemarno berbesar hati mengevaluasi proyek tersebut. Bahkan kalau perlu membatalkannya. Ia minta Menteri BUMN tidak ngotot dengan proyek tersebut yang dapat berakibat fatal.

Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung memang proyek kontroversial. Sejak awal proyek tersebut mengundang banyak kritik dari berbagai kalangan. Yusril berharap, jangan karena ada ulah satu menteri, citra pemerintahan secara keseluruhan tercoreng.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menerbitkan izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung untuk PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Namun, izin ini baru berlaku untuk pembangunan prasarana sejauh lima kilometer.

"Sedangkan 137 kilometer sisanya, KCIC masih belum menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko, di Jakarta, Jumat 18 Maret.

Hermanto mengatakan, izin pembangunan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: HK.601/SK.05/DJKA/3/16 tentang Pemberian Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum untuk Trase Jalur Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung Segmen CK 95+000 sampai dengan CK 100+000 kepada PT KCIC. Izin tersebut baru diterbitkan Jumat 18 Maret 2016.

Soal Kereta Cepat, Menhub Budi Tak Mau Gegabah