Penjual 395 Miras Ilegal Dihukum Denda Rp20 Juta
- Daru Waskita/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Rohadi Prasetyo atau yang akrab dipanggil Kambil, tertunduk lesu setelah hakim Pengadilan Negeri Bantul, Dewi Kurniasari, memvonisnya bersalah menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Kambil, diharuskan membayar denda Rp20 juta, atau penjara selama satu bulan.
"Menjatuhkan terdakwa dengan denda Rp20 juta subsider tahan satu bulan," kata Dewi, di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Kamis 24 Maret 2016.
Dalam pertimbangan hakim, terdakwa dinilai terbukti menjual miras dari berbagai merek sebanyak 395 botol, tanpa memiliki izin penjualan. Padahal, terdakwa juga pernah disidang dalam kasus yang sama sebelumnya.
"Memerintahkan untuk menyita barang bukti untuk dimusnahkan oleh negara," kata Dewi saat membacakan putusannya.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 30 menit ini, hakim juga menanyakan alasan terdakwa mengulangi perbuatannya. Tak memiliki jawaban, Kambil hanya tersenyum sambil mengaku menyesal menjual miras itu.
"Terdakwa itu menyesal kok senyum-senyum. Dapat untung banyak kan dari jualan miras? Makanya tidak kapok jualan," tutur Dewi.
Kambil yang juga ketua Paguyuban Karaoke Pantai Parangtritis, Yogyakarta, kemudian menjawab, dia nekat berjualan miras kembali karena banyaknya permintaan dari konsumen.
"Para tamu banyak yang minta miras. Makanya saya terpaksa menyediakan miras," ujarnya.