KPK Cegah Tersangka Korupsi IPDN Bepergian ke Luar Negeri
- IPDN
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Kepala Pusat Data dan Sistem lnformasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom.
Dudy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat Tahun Anggaran 2011.
"KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka DJ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Kamis 24 Maret 2016.
Priharsa menyebut bahwa surat pencegahan telah dikirimkan sejak pertengahan Maret 2016. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.
"Hal itu dimaksudkan, agar jika sewaktu-waktu yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa, tidak sedang berada di luar negeri," kata Priharsa.
Diketahui, KPK menetapkan Dudy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung IPDN. Saat tindak pidana korupsi tersebut terjadi, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin oleh Gamawan Fauzi.
Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.
Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp34 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp125 miliar. (asp)