Pembekuan Transportasi Online di Yogya, Ini Respons Sultan

Sri Sultan Hamengku Bawono X.
Sumber :
  • Antara/ Regina Safri

VIVA.co.id – Organda DIY mendesak Gubernur untuk membekukan sementara moda transportasi berbasis aplikasi karena dinilai melanggar aturan yang ada atau ilegal. Menanggapi desakan dari Organda DIY tersebut, Sri Sultan HB X mengatakan pemerintah daerah masih menunggu dari keputusan pusat.

Nyerah karena COVID-19, Aplikasi Transportasi Online Pilih PHK Massal

"Ini keputusan pusat dulu sebelum daerah karena merupakan kewenangan pusat. Kita saja mau mengesahkan keberadaan bentor (becak motor) belum bisa karena pemerintah pusat mengirimkan surat," kata Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Rabu 23 Maret 2016.

Raja Keraton Yogyakarta itu juga mengingatkan, angkutan umum di Yogyakarta harus memenuhi syarat administrasi yang ada, termasuk badan hukumnya, seperti perusahaan.

Grab 'Bakar Duit' Rp7 Triliun di Vietnam, Takut Disalip Gojek

"Kalau sudah berbentuk perusahaan maka ada kewajiban pajak yang harus dibayarnya," ungkapnya.

Sultan berharap angkutan umum di Yogyakarta saat ini juga mengikuti perkembangan zaman dengan berbasis online.

Pesaing Gojek dan Grab Janji Tidak Menaikkan Tarif saat 'Rush Hour'

"Lha mbok taksi sekarang pasang online agar tidak berbenturan dengan online lainnya. Itu kan tantangan zaman," ucapnya.

Sementara disinggung potensi konflik seperti di Jakarta kemarin, Sultan berharap agar wilayah DIY tetap aman tanpa ada kekerasan. Jika memang tidak sepakat aplikasi online untuk transportasi, kata dia, seharusnya semua bisa berjalan dengan aman tanpa ada kerugian materi ataupun jiwa.  

"Jangan sampai seperti itulah. Ngisin-ngisini (malu maluin). Namun karakter orang beda, ada yang sabar ada yang emosi," ujarnya.

Wakil Ketua Organda DIY, Hantoro mengatakan operator taksi di Yogyakarta sebagian telah menjalankan aplikasi online seperti yang dilakukan oleh Gojek, Uber atau Grab Car. Namun yang berbeda, perusahaan taksi administrasinya sudah lengkap dan boleh mengaspal. Sedangkan Gojek, Uber atau Grab Car tidak mengurus administrasi sesuai UU yang berlaku.

"Bedanya cuma itu. Taksi kita itu sudah legal, baru menggunakan aplikasi online. Gojek, Uber dan Grab Car, pakai aplikasi online tapi ilegal," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya