Dua Penyuap Dewie Yasin Limpo Divonis 2 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsidair kepada pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setyadi Jusuf, serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, Irenius Adii.
"Mengadili, menyatakan terdakwa 1, Irenius Adii dan terdakwa 2, Setyadi Jusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 23 Maret 2016.
Keduanya dinilai telah bersalah memberikan suap kepada anggota Komisi VII DPR Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo. Uang tersebut diberikan melalui staf Dewie yang bernama Rinelda Bandaso alias Ine.
Menurut hakim, keduanya telah terbukti memberikan suap kepada Dewie Yasin Limpo mencapai 177.700 dolar Singapura. Uang diberikan dengan bertujuan agar Dewie dapat mengawal pengajuan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Awal tindak pidana ini bermula saat lrenius selaku kepala Dinas ESDM mengupayakan untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat untuk membangun pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai.
Irenius sempat membuat proposal usulan bantuan dana pembangunan pembangkit listrik tersebut yang ditujukan kepada Menteri ESDM Sudirman Said dan ditembuskan pada Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM serta Panitia Anggaran Komisi Vll DPR.
Guna memperlancar pengurusan proposal tersebut, Irenius kemudian bertemu dengan Dewie Yasin Limpo di Gedung DPR, atas bantuan sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso alias lne. Pada pertemuan itu, lrenius meminta bantuan Dewie untuk mengupayakan anggaran tersebut sekaligus memberikan proposal usulan bantuan dana. Atas permintaan tersebut, Dewie menyanggupinya.