Pengakuan Sindikat Penjualan Janin untuk Ritual Pesugihan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung membongkar jaringan sindikat jual beli janin bayi manusia untuk dijadikan tumbal pesugihan.
Sumber :
  • VIVA/Ardian

VIVA.co.id - TH, salah satu tersangka yang tergabung dalam sindikat penjualan janin manusia mengaku sengaja mengincar remaja yang hamil di luar nikah untuk digugurkan kandungannya. Kemudian, janin bayi tersebut dijadikannya tumbal pesugihan.

"Salah satu tersangka, TH ini mengaku ingin kaya. Keuntungan dari ritual tersebut digunakan untuk modal usaha," kata Kasubdit IV Renakta, AKBP Ferdyan, Selasa, 22 Maret 2016.

Dalam sindikat ini, TH merupakan orang yang mendanai aktivitas perdagangan janin manusia untuk ritual pesugihannya. Dia menjanjikan sejumlah uang kepada remaja yang bersedia menggugurkan kandungannya, dan para tersangka lain yang telah membantu TH menggiring korban.

Sementara itu, tersangka lainnya, SU mengaku baru kali ini melakukan ritual  pesugihan tersebut. SU bersama MS, H, dan J bertugas menampung serta mengantar korban kepada TH.

"Baru sekali ini pak saya melakukannya. Korban dibawa dulu ke rumah saya, lalu ke rumah TH untuk menjalani ritual. Saya saat itu lagi baca Yasin, tahu-tahu digerebek polisi," ungkap SU.
 
SU mengaku belum mendapat upah dari TH. "Saya dijanjiin dapat uang dari TH. Tapi, jumlahnya belum tahu, karena keburu ditangkap," kata SU.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil membongkar sindikat penjualan janin manusia di Grobogan, Jawa Tengah, pada Senin, 14 Maret 2016. Sebanyak tujuh orang pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 F junto 83 UU No. 35 tahun 2014 tentang UPPA dengan ancaman penjara minimal tiga tahun penjara, dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp60 juta dan maksimal Rp300 juta.
 
Ketujuh tersangka juga diancam Pasal 332 Ayat (1) dan Pasal 299 KUHP yang memuat larangan melarikan anak yang belum dewasa dan aborsi anak dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Serta Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Bandung Bondowoso, Ajian Sakti yang Buat Manusia Sekuat Batu