Pengemudi Lamborghini Maut Ingin Jadi Wali Kota
- VIVA.co.id / Nur Faishal (Surabaya)
VIVA.co.id - Sidang perkara kecelakaan maut yang melibatkan mobil super Lamborghini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengagendakan pembacaan putusan. Tapi sidang ditunda, karena Ketua Majelis Hakim, Burhanudin AS sakit.
Sebenarnya, bersama tahanan lain, terdakwa perkara Lamborghini maut, Wiyang Lautnet (24 tahun), dibawa jaksa ke pengadilan dari tempatnya ditahan, Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Begitu tiba, Wiyang langsung diserbu wartawan, saat digiring ke ruang tahanan sementara pengadilan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Wiyang lalu dibawa ke ruang sari 1 untuk disidang. Wartawan langsung mengerumuni Wiyang. Puluhan jepretan kamera fotografer 'menembak' wajah dan seluruh tubuh Wiyang, yang saat itu duduk di bangku pengunjung sidang.
Saat didatangi wartawan, Wiyang hanya tersenyum dan berusaha terus rileks. Ketika dipancing pertanyaan apa harapannya atas putusan hakim nanti, ia tak menjawab. Ia malah merespons aksi fotografer yang menjeprat-jepret dirinya.
"Waduh, keluar dari tahanan saya bisa nyalon wali kota nih," ujar Wiyang. Memang, sejak mengalami kecelakaan maut di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu, 29 November 2015, wajah tampan Wiyang sering muncul di media massa.
Beberapa menit menunggu, sidang pun digelar dan hanya dihadiri anggota majelis hakim Mangapul Girsang. Ia menyampaikan bahwa pembacaan putusan ditunda hingga Rabu 30 Maret 2016, pekan depan.
"Karena Ketua Majelis Hakim, Burhanudin AS, sakit dan dirawat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta," kata Mangapul.
Sebelumnya, jaksa Ferry Rachman menuntut terdakwa Wiyang dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp12 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan lalai, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa korban," kata jaksa dalam tuntutan yang diajukannya.
Sementara itu, Ronald Napitapulu, penasihat hukum Wiyang, berharap hakim memutus ringan kliennya. Ia, bahkan meminta majelis hakim membebaskan kliennya. "Kalau bebas sudah pasti (berharap)," tandasnya.
Seperti diberitakan, perkara ini bermula ketika mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang, melaju bersama mobil Ferrari di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 28 November 2015.
Tiba-tiba, Lamborghini oleng ke kiri dan menabrak warung STMJ beserta tiga orang yang berada di warung itu. Akibatnya, Kuswarijo meninggal, dan dua korban lainnya, Sri Kanti Rahayu dan Mujianto, mengalami luka-luka.
Baca juga:Â
(asp)