Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SKPP Novel Baswedan
- Irwandi Arsyad/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan dua terdakwa kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis dan Suryadharma Ali.
Kedua terdakwa kasus korupsi ini mengajukan gugatan praperadilan terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap perkara Novel Baswedan, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto.
"Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara sebesar nihil," kata hakim tunggal Sutiyono saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu 23 Maret 2016.
Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Sutiyono mempertimbangkan objek permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak sesuai dengan amar permohonan.
Menurut hakim tunggal Sutiyono, pemohon mengajukan permohonan pada 19 Februari 2016, sedangkan SKPP terhadap Novel baru diterbitkan pada 23 Februari 2016. Hakim menilai permohonan tersebut mendahului penerbitan SKPP.
Selain itu, SKPP dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bengkulu, sehingga PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara praperadilan atas nama Novel Baswedan," ungkap Sutiyono.
Sementara itu, untuk kasus Abraham dan Bambang, hakim menyatakan pemohon salah dalam mengajukan objek permohonan praperadilan. Ini dikarenakan, kasus Abraham dan Bambang tidak dihentikan dengan SKPP, tapi melalui deponering, sesuai surat keputusan jaksa agung.