Sindikat Penjualan Janin Incar Remaja Hamil di Luar Nikah

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung membongkar jaringan sindikat jual beli janin bayi manusia untuk dijadikan tumbal pesugihan.
Sumber :
  • VIVA/Ardian

VIVA.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, berhasil membongkar sindikat penjualan janin manusia di Grobogan, Jawa Tengah, pada Senin lalu, 14 Maret 2016. Sebanyak tujuh orang pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketujuh pelaku yang ditangkap adalah Armedi (27) warga Lampung Selatan, Saleh (42) warga Demak, Teguh Hartoyo (51) warga Grobogan, Sri Umu Nurul (59) warga Grobogan, M. Sumantri (45) warga Jawa Barat, Harno Margonono (57) warga Grobogan, dan Jajang Sudarajat (50) warga Banten.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing, Armedi sebagai pelaku utama, Saleh selaku pencari korban, Teguh menjadi pendana pesugihan, dan Sri Umu, M. Sumantri, Harno, dan Jajang yang menampung dan mengantar korban.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan orangtua korban yang mengadu kepada Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin. Orangtua korban mengaku bahwa anaknya berinisial RR (16), seorang siswi SMK Negeri di Bandar Lampung hilang tanpa jejak.

Tim gabungan anggota Polda Lampung dari Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya menemukan korban di Grobogan, Jawa Tengah.

"Armedi ini sopir angkot yang menemukan korban RR, lalu membawanya ke Jakarta," kata Kasubdit IV Renakta, AKBP Ferdyan, Selasa, 22 Maret 2016.

Bandung Bondowoso, Ajian Sakti yang Buat Manusia Sekuat Batu

Sesampainya di Jakarta, korban dan Armedi menginap di salah satu hotel untuk menunggu Agus (DPO). Setelah bertemu, mereka berangkat ke rumah Saleh di Demak, Jawa Tengah. Lalu, Saleh membawa korban ke rumah Sri Umu. Kemudian, Sri membawa korban ke rumah Teguh.

"Teguh menjanjikan sejumlah uang kepada korban dan para tersangka lainnya untuk ritual pesugihan. Jadi, cara kerja para tersangka ini sangat rapi. Masih ada tiga lagi yang DPO, yakni Agus dan Udin, serta TJ," ujar Ferdyan.

Perkenalan korban RR dengan sindikat tersebut tergolong singkat. Berawal dari YL (teman sekolah korban) yang memperkenalkan korban kepada Armedi, dan menceritakan bahwa dirinya tengah hamil.

"Korban cerita kalau dirinya hamil kepada YL dan mau digugurkan. Lalu, YL memperkenalkan korban kepada Armedi, karena Armedi pernah menawarkan kepada YL, kalau ada yang mau gugurin kandungan, Armedi bisa," terangnya.
 
Sasaran korban sindikat ini, lanjut Ferdyan, adalah remaja atau pelajar yang hamil di luar nikah dan berniat akan menggugurkan kandungannya. Kemudian, janin yang digugurkan dijadikan tumbal pesugihan.

"Para tersangka mencari anak gadis yang hamil muda yang ingin menggugurkan kandungannya. Kita masih dalami kasus ini, apakah masih ada korban lain atau tidak," tambahnya. (asp)