Sindikat Penjualan Janin untuk Pesugihan Terbongkar
- VIVA/Ardian
VIVA.co.id - Berbagai cara ditempuh orang untuk menjadi kaya raya. Ada yang memilih jalan merintis usaha, ada juga jalan pintas dengan cara pesugihan.
Seperti ulah tujuh orang ini yang memilih jalan pintas untuk kaya raya dengan terlibat sindikat jual beli janin manusia untuk pesugihan. Aksi mereka tercium aparat dan berhasil dibongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung beberapa waktu lalu.
Polisi berhasil menangkap 7 tersangka tersebut di Grobogan, Jawa Tengah, pada 14 Maret 2016. Mereka adalah Ar (27) warga Lampung Selatan, Sa (42) warga Demak, TH (51) warga Grobogan, SUN (59) warga Grobogan, MS (45) warga Jawa Barat, HM (57) warga Grobogan, dan Ja Sudarajat (50) warga Banten.
Dari tangan para pelaku, disita berbagai jenis barang bukti. Antara lain, dua unit mobil, tiga buah senjata tajam jenis keris, sejumlah peralatan ritual seperti telur dan bunga, 13 unit handphone, uang receh, serta uang tunai Rp5 juta.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang mengadu kepada Kapolda Lampung, Brigjen Pol Ike Edwin. Orang tua korban mengaku bahwa anaknya berinisial RR (16), seorang siswi SMK negeri di Bandar Lampung hilang tanpa jejak.
Atas pengaduan itu, kapolda memerintahkan anggotanya mencarinya. Kemudian, tim gabungan anggota Polda Lampung dari Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras, melakukan penyelidikan.
"Setelah kami selidiki, keberadaan korban berada di Jawa Tengah. Kami langsung bergerak ke sana (Jawa Tengah)," kata Kasubdit IV Renakta, AKBP Ferdyan didampingi Kabid Humas, AKBP Sulistyaningsih, Selasa, 22 Maret 2016.
Saat penggerebekan, kata Ferdyan, didapati dua korban yang salah satunya dari Lampung. Sementara itu, satu korban lagi berasal dari Pandeglang.
"Tapi, hanya korban dari Lampung berikut para tersangka yang kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata, korban sedang hamil dua bulan, yang hendak dijadikan tumbal pesugihan. Kalau untuk korban yang dari Pandeglang ditangani Polda Banten," ujar dia.
Dari hasil penelusuran sementara, korban sindikat penjualan janin ini tergiur dengan iming-iming pelaku bernama TH yang menjanjikan sejumlah uang kepada korban dan tersangka lain. TH adalah orang yang mendanai aktivitas tersebut untuk pesugihannya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 F junto 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang UPPA dengan ancaman penjara minimal tiga tahun penjara, dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp60 juta dan maksimal Rp300 juta.
"Para tersangka juga diancam Pasal 332 Ayat (1) dan Pasal 299 KUHP yang memuat larangan melarikan anak yang belum dewasa dan aborsi anak dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Serta Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, " kata Ferdyan.