Kemenhub: Aturan Gojek Masih Abu-abu, Uber dan Grab Ilegal
- VIVA/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan menyikapi konflik antara transportasi online dan konvensional. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Sugihardjo mengatakan, persoalan transportasi online bukan semata persoalan resmi, atau tak resmi.
Menurut dia, persoalan transportasi online adalah keniscayaan yang harus didukung dan dikembangkan pada semua angkutan umum.
"Sikap Kemenhub berbeda antara Uber dan Grab Car, dengan Gojek. Kenapa beda? Gojek, Grab Bike sama-sama aplikasi. Tapi itu diterapkan pada ojek dan sepeda motor," kata Sugihardjo dalam konferensi pers di Ruang Singosari Lantai 3 Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu 23 Maret 2016.
Berdasarkan undang-undang, sepeda motor tidak masuk ke dalam kategori angkutan umum. Karena, angkutan umum ada yang belum menjangkau wilayah-wilayah tertentu, maka ojek dianggapnya sebagai komplemen yang melengkapi angkutan umum resmi.
"Karena tidak diatur sebagai angkutan umum, kami anggap (Gojek) masih grey area," ujar Sugihardjo.
Kemudian, untuk Uber dan Grab Car, lanjut Sugihardjo, kedua moda aplikasi transportasi ini justru bertentangan dengan angkutan resmi yang sudah diatur UU. Sehingga, keduanya merupakan kompetitor angkutan umum resmi yang sudah diatur UU.
"Sehingga, kami dengan memperhatikan seluruh pasal-pasal mengatakan sampai hari ini operasi Uber dan Grab dari sisi UU adalah ilegal," kata Sugihardjo. (asp)