Soal Rekening Pejabat MA, KPK Panggil Manajer Bank Mandiri
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Manajer Cabang Bank Mandiri KCP Jakarta, Wisma Bisnis Indonesia, bernama Ahmad Rifki, Rabu 23 Maret 2016.
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kasus tersebut telah menjerat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisno. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyebut Rifki akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Andri.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS," kata Priharsa hari ini.
Pada Senin lalu, penyidik diketahui sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anti-Money Laundering Advisory PT Bank Mandiri, Rinaldy. Namun Rinaldy tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dan merekomendasikan Rifki.
"Jadi Rinaldy tidak bisa hadir. Dia mengajukan nama lain yang menurutnya lebih paham apa yang akan ditanyakan penyidik," kata Priharsa lagi.
Priharsa menyebut bahwa saksi dari pihak Bank Mandiri tersebut akan diperiksa terkait perkara dugaan suap yang menjerat Andri. Dia tidak menampik bahwa salah satu yang ingin didalami dari pemeriksaan saksi adalah penelusuran transaksi rekening milik Andri.
Terkait perkara ini, Andri diduga telah menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT CGA, lchsan Suaidi. Suap diberikan dengan maksud agar Andri menunda pengiriman putusan kasasi atas perkara yang menjerat lchsan. Suap diberikan melalui kuasa hukum lchsan, Awang Lazuardi Embat.
Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini hukuman lchsan belum dieksekusi.
Kasus dugaan suap kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 12 Februari 2016. Usai menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK, Andri, Ichsan dan Awang resmi ditetapkan sebagai tersangka.