PN Jakarta Selatan Tentukan Nasib Abraham Samad dan Bambang

Bambang Widjojanto dan Abraham Samad bersama Penyidik KPK Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh dua terpidana kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis, dan Suryadharma Ali, Rabu, 23 Maret 2016.

Eks Ketua KPK Abraham Samad Ikut Aksi di Depan Gedung MK Selamatkan Konstitusi

Dua narapidana kasus korupsi itu menggugat keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terkait deponering atau mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Kuasa hukum pemohon, Ficky Fiher, mengatakan sidang putusan itu akan digelar hari ini, 23 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 WIB. Namun sampai saat ini belum dimulai.

Abraham Samad dan Saut Situmorang Pertanyakan Kasus Firli Bahuri, Kirim Surat ke Kapolri

"Iya, pukul 10 agendanya (sidang putusan). Kami sebagai pemohon," kata Ficky Fiher saat dihubungi VIVA.co.id.

Rencananya, sidang akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sutiyono. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.

Namanya Masuk jadi Dewan Pakar Timnas Amin, Abraham Samad: Saya Gak Pernah Dihubungi

"Yang mengajukan OC Kaligis, Suryadharma Ali, dan kawan-kawan," ujar Ficky.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya resmi melakukan deponering atau pengesampingan perkara terhadap kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto, Rabu, 3 Maret 2016.

Menurut Prasetyo pengesampingan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto itu berdasarkan fakta hukum yang telah dipertimbangkan oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, Prasetyo juga menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-Undang, Pasal 35 huruf C UU Nomor 16  tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Keputusan yang saya ambil adalah mengesampingkan perkara, men-deponering atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Jaksa Agung Prasetyo di Jakarta.

Sementara terkait gugatan praperadilan atas keputusan ini, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan terkait deponering terhadap perkara kedua mantan pimpinan KPK itu.

Abraham Samad bersama mantan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK

Saran Abraham Samad untuk Prabowo: Bentuk Ulang Pansel Capim KPK

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memberikan saran kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk membentuk ulang Tim Panitia Seleksi (Pansel) cal

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024