PN Jakarta Selatan Tentukan Nasib Abraham Samad dan Bambang
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh dua terpidana kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis, dan Suryadharma Ali, Rabu, 23 Maret 2016.
Dua narapidana kasus korupsi itu menggugat keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terkait deponering atau mengesampingkan perkara dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Kuasa hukum pemohon, Ficky Fiher, mengatakan sidang putusan itu akan digelar hari ini, 23 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 WIB. Namun sampai saat ini belum dimulai.
"Iya, pukul 10 agendanya (sidang putusan). Kami sebagai pemohon," kata Ficky Fiher saat dihubungi VIVA.co.id.
Rencananya, sidang akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sutiyono. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.
"Yang mengajukan OC Kaligis, Suryadharma Ali, dan kawan-kawan," ujar Ficky.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya resmi melakukan deponering atau pengesampingan perkara terhadap kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto, Rabu, 3 Maret 2016.
Menurut Prasetyo pengesampingan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto itu berdasarkan fakta hukum yang telah dipertimbangkan oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, Prasetyo juga menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-Undang, Pasal 35 huruf C UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Keputusan yang saya ambil adalah mengesampingkan perkara, men-deponering atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Jaksa Agung Prasetyo di Jakarta.
Sementara terkait gugatan praperadilan atas keputusan ini, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan terkait deponering terhadap perkara kedua mantan pimpinan KPK itu.