Suap Damayanti, KPK Periksa 7 Pejabat Kementerian PUPR
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa 7 orang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu, 23 Maret 2016. Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Ketujuh orang yang diperiksa itu antara lain Subagyo (Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah Kementerian PUPR), Ober Gultom (Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga), Hediyanto W Husaini (Dirjen Bina Marga), dan Soebagiono (Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga).
Kemudian, Achmad Gani Ghazaly Akhman (Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga), Hedy Rahadian (Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga) serta Nurudin Manurung (Direktur Preservasi Jalan Ditjen Bina Marga).
Sebelumnya, Damayanti diduga telah menerima uang sebesar SGD33.000 dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang diberikan melalui rekan dekat Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin.
Suap diduga diberikan agar perusahaan Abdul Khoir dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu.
Pada perkembangannya, diketahui juga Abdul Khoir juga memberikan uang kepada anggota DPR dari fraksi Golkar, Budi Supriyanto, sebesar SGD305.000.