Kapolri: Sopir Taksi dan Ojek Online Anarki Diproses Hukum

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memastikan  Kepolisian akan menindak tegas pengujuk rasa yang melakukan aksi anarki, apakah itu sopir taksi atau pegemudi ojek online yang ikut terlibat keributan saat unjuk rasa menuntut keberadaan angkutan umum berbasis online ditutup Selasa, 24 Maret 2016.

Naik Uber dari Kasablanka ke Setiabudi, Bayarnya Rp595 Ribu!

"Saya minta diusut tuntas, bawa ke pengadilan," kata Badrodin Haiti di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2016.

Karena itu, Badrodin meminta kepada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto untuk melakukan tindakan tegas dan upaya hukum terhadap pendemo yang melakukan demo anarki.

"Masalah demonstrasi hak semua orang, tapi saya minta untuk tidak anarki. Saya sudah minta sama Kapolda Metro Jaya menindak yang anarki, akan diproses hukum," katanya.

Ratusan Driver Gojek Sweeping Ojek Pangkalan di Margonda

Aksi unjuk rasa yang digelar Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) digelar dari pagi hingga sore hari. Aksi sempat diwarnai keributan antara sopir taksi dan pengemudi ojek online. Mereka terlibat aksi saling serang dan saling sweeping.

Kamacetan panjang melanda sejumlah jalan utama di Jakarta. Masyarakat pengguna angkutan umum kehilangan akses transportasi. Banyak dari mereka terpaksa harus berjalan kaki menuju tempat kerja.

Gojek Dapat Suntikan Dana Lagi Rp7 Triliun
Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.

Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan

Uber telah menghukum sopir UberX.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016