Keluarga 13 Prajurit TNI yang Gugur Dapat Santunan
Selasa, 22 Maret 2016 - 15:40 WIB
Sumber :
- Abdullah Hamann
VIVA.co.id - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memastikan 13 keluarga korban jatuhnya helikopter TNI di Poso, Sulawesi Tengah, akan mendapatkan jaminan dari pemerintah. Hal tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo kepada Panglima TNI, agar memperhatikan keluarga korban seperti anak dan istri korban.
"Setelah saya melaporkan insiden jatuhnya heli tersebut, Pak presiden berpesan kepada saya untuk datang ke Palu, menengok ke rumah duka. Untuk memberikan spirit kepada para prajurit. Bahkan, Presiden berpesan agar memperhatikan istri dan anak dari prajurit yang telah gugur," kata Gatot di Hanggar 2, Skadron 17, Taxiway, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 22 Maret 2016.
Selain itu, keluarga 13 korban akan mendapat santunan dari Asuransi ABRI (Asabri), dan santunan tersebut untuk setiap keluarga korban sebesar Rp400 juta dan santunan untuk satu anak dari masing-masing korban sebesar Rp30 juta.
"TNI juga menjamin semua anak prajurit yang jadi korban,? dijamin sekolahnya sampai sarjana," jelas Gatot.
Tak cuma itu, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk memberikan rumah masing-masing korban yang disesuaikan dengan pangkat?. "Kami juga pertimbangkan, sesuai tempat domisilinya," tegas dia.
Seperti diketahui, helikopter Bell 412 EP, dengan nomor penerbangan HA 5171 jatuh piada Minggu, 20 Maret 2016 kemarin. Heli tersebut jatuh diduga karena faktor cuaca buruk. Namun saat ini penyebab pasti jatuhnya helikopter masih dalam penyelidikan.
Sebanyak 13 korban meninggal dunia, antara lain, Kolonel Inf Saiful Anwar (Danrem 132/Tadulako), Kolonel Inf Heri, Kolonel Inf Ontang RP, Letkol Cpm Tedy, Mayor Inf Faqih, Kapten Yanto, Prada Kiki, Kapten Cpn Agung, Lettu Cpn Wiradi, Letda Cpn Tito, Serda Karmin, Sertu Bagus, Pratu Bangkit.
Jenazah 13 korban itu dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Pemakaman di TMP Kalibata itu dikarenakan ketiga belasnya dinyatakan gugur dalam tugas negara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya