Suap Damayanti, KPK Kembali Periksa Sekjen Kementerian PU
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VlVA.co.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Taufik Widjoyono, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 22 Maret 2016. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut Taufik akan diperiksa sebagai saksi untuk anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, Damayanti Wisnu Putranti. "Sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Yuyuk.
Selain Taufik, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Di antaranya Kepala Balai Kementerian PUPR, Amran Mustary, serta dua orang tenaga ahli DPR bernama Megawati dan Izaac Julius Ruryama Litaay. Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Damayanti.
Sebelumnya, Damayanti diduga telah menerima uang sebesar SGD33.000 dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang diberikan melalui rekan dekat Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin. Suap diduga diberikan agar perusahaan Abdul Khoir dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Pada perkembangannya, diketahui juga Abdul Khoir juga memberikan uang kepada anggota DPR dari fraksi Golkar, Budi Supriyanto sebesar SGD305,000.
Kelima orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Saat ini, mereka telah ditahan.