12 Ormas Islam Polisikan Jamaah Ahmadiyah
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Sekitar 12 organisasi masyarakat dan ormas Islam ,melalui perwakilannya, Senin siang 21 Maret 2016, mendatangi Polres Bangka. Kelompok ormas itu datang untuk melaporkan pengurus dan pengikut Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sungailiat.
Sekitar 10 orang tokoh masyarakat yang tergabung dari ormas Islam yang ada, mendatangi Mapolres Bangka, untuk melaporkan adanya dugaan perbuatan penistaan terhadap agama Islam yang dilakukan oleh jamaah Ahmadiyah Indonesia. Jamaah tersebut diduga melakukan penistaan di lingkungan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Menurut Budiono, penasehat hukum dari gabungan ormas Islam Kabupaten Bangka, sebelum melaporkan masalah ini ke polisi, kelompoknya telah melakukan pertemuan dengan tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Bangka, beserta Polres Bangka. Kemudian Polres Bangka menghimbau menunda pelaporan tersebut, dengan alasan harus dikaji terlebih dahulu, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polres Bangka, Kompol Ridwan Raja, Dewa mengatakan penyidik meminta bukti-bukti tambahan untuk dikaji, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Masyarakat Sri Menanti merasa kesal, setelah pengikut JAI Sri Menanti yang diungsikan keluar dari lingkungan tersebut, tetapi saat ini kembali menempati sekretariatnya.
Tidak mau berbuat anarkis, akhirnya masyarakat sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum, dengan membawa bukti pengakuan beberapa mantan pengikut JAI yang sudah bertobat.
Laporan: Dewi Rahmawati/Kabupaten Bangka/Bangka Belitung
(asp)