La Nyalla Mangkir, Kejaksaan Terjunkan Tim Pengintai

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp5 miliar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur pada 2012, La Nyalla Mattaliti, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kejaksaan menilai itu sebagai sikap mangkir.

Semestinya, La Nyalla diminta datang ke kantor Kejati untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 21 Maret 2016. Melalui pengacaranya, Ahmad Riyadh UB, La Nyalla mengirimkan surat permohonan penundaan jadwal pemeriksaan hingga gugatan praperadilan selesai.

Riyadh mengatakan, pemeriksaan perlu ditunda karena keabsahan penetapan La Nyalla sebagai tersangka harus diuji di praperadilan. "Demi kepastian hukum dan menghormati proses peradilan, kami meminta Kejati Jatim untuk menunda pemeriksaan,” katanya.

Dia berharap Kejaksaan menghormati hal tersebut dan tidak memaksakan diri untuk memeriksa secara paksa La Nyalla. "Apalagi, kami yakin bahwa dalam perkara yang disangkakan ke Pak La Nyalla sudah tidak ada kerugian negara berdasarkan aturan dan UU mana pun," terang Riyadh.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengakui telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak La Nyalla. Menurutnya, itu hak tersangka. "Kami tetap hitung itu sebagai mangkir," ujar Dandeni.

Dandeni menjelaskan, praperadilan tidak bisa menunda proses penyidikan. Ia merujukkan pernyataannya pada Pasal 76 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Dalam KUHAP tidak diatur tersangka yang praperadilan bisa menghentikan proses hukum," ujarnya.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Purwakarta, Jawa Barat, itu menegaskan, pihaknya langsung mengirimkan surat panggilan kedua kepada La Nyalla untuk hadir pada pekan ini. "Kita kirim surat panggilan kedua, La Nyalla diminta datang pekan ini," kata Dandeni.

Dandeni mengaku Kejaksaan telah menerjunkan tim untuk memantau keberadaan La Nyalla, sembari menunggu balasan atas surat permohonan cegah tangkal (cekal) dari Kementerian Hukum dan HAM. "Pak La Nyalla masih berada di dalam negeri," ucapnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning, mengatakan bahwa berkas praperadilan La Nyalla sudah di meja Ketua Pengadilan untuk diperiksa dan ditentukan hakim dan jadwal sidangnya. "Besok atau lusa mungkin ditetapkan hakim dan hari sidangnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti, tersangka kasus korupsi hibah Rp5 miliar tahun 2012 pada Rabu, 16 Maret 2016. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. Pendukung Nyalla pun bereaksi memprotes keputusan Kejaksaan itu.
 

Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar