KPK Minta Pemerintah Kaji Lagi Proyek Hambalang
Minggu, 20 Maret 2016 - 10:02 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam memutuskan untuk melanjutkan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Kabupaten Bogor.
Pembangunan Hambalang sempat tersendat lantaran menjadi proyek bancakan korupsi sejumlah pihak. Bahkan dari putusan Andi Mallarangeng yang menjadi salah satu pesakitan dalam kasus ini, disebutkan bahwa Hambalang berdiri di atas tanah yang rawan.
"Jika proyek itu ingin dilanjutkan, KPK menyarankan agar terlebih dulu dilakukan kajian risiko secara menyeluruh oleh konsultan independen, termasuk berkoordinasi dengan ahli independen," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Minggu 20 Maret 2016.
Priharsa menyebut bahwa pada pertengahan tahun 2015, pihaknya sempat mendapat surat dari Kemenpora perihal kelanjutan pembangunan Hambalang.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Menurut dia, ada dua poin yang disampaikan oleh KPK sebagai jawaban atas surat tersebut, termasuk saran melakukan kajian terlebih dahulu. Poin lain yang disampaikan bahwa status bangunan di lokasi bukan dalam penyitaan KPK.
"KPK tidak pernah menyatakan penolakan untuk hal itu, karena bukan kapasitas KPK untuk menyetujui atau menolak," tandas dia.
Diketahui, proyek Hambalang telah menjerat sejumlah pihak menjadi tersangka KPK. Mulai dari Anas Urbaningrum hingga Andi Mallarangeng yang kini telah berstatus terpidana.
Pada amar putusan Andi, disebut bahwa bangunan proyek P3SON pernah dilanda gempa pada bulan Desember 2011.
Tim dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut longsor disebabkan karena sifat batuan di lokasi berupa tanah lempung yang mudah mengembang (swelling clay). Sehingga memiliki kerentanan tinggi terhadap terjadinya gerakan tanah
Selain itu, lokasi proyek Hambalang disebut berada dalam zona kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sebagaimana Peta Rawan Bencana yang diterbitkan oleh PVMBG Kementerian ESDM maupun penyelidikan PVMBG terhadap kondisi geologi lahan dalam Laporan Singkat Hasil Pemeriksaan Gerakan Tanah No.388/42.02/DGV/2002 tanggal 21 Februari 2002.
Hasil evaluasi Tim Ahli ITB yang dituangkan dalam Revisi Laporan Akhir Pendukung Penyidikan KPK untuk Proyek P3SON Hambalang tertanggal 31 Agustus 2013, menyatakan terjadi kegagalan sistem manajemen design dan konstruksi proyek yang telah menyebabkan kegagalan proyek, sehingga bangunan P3SON tersebut secara keseluruhan tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pada amar putusan Andi, disebut bahwa bangunan proyek P3SON pernah dilanda gempa pada bulan Desember 2011.