MUI Minta Kapolri Kontrol Densus

Ilustrasi penangkapan oleh Densus 88
Sumber :
  • VIVA.co.id/D.A Pitaloka

VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi sikap pemerintah yang harus lebih bijak dalam merevisi Undang Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut MUI, revisi tersebut jangan sampai menimbulkan masalah baru dikemudian hari.

"Revisi kalau menuju lebih baik kenapa tidak. Jadi harus dipikirkan sejauh mana UU ini efektif, tidak memberikan kewenangan berlebih aparat untuk melakukan apa saja tanpa tanggung jawab," ujar Ketua Komisi Hukum MUI, Muhammad Baharun usai mengisi diskusi "Terorisme dan Pengaruhnya Terhadap Ekonomi" di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Sabtu, 19 Maret 2016.

Bahrun meminta, agar pemerintah tidak memberikan kewenangan begitu besar kepada Densus 88 sehingga timbul masalah seperti yang sudah terjadi sebelumnya.

"Belum dijadikan tersangka tapi sudah dibunuh terlebih dahulu. Jangan lagi jatuh korban yang tidak salah. Harga nyawa manusia ini bukan main main," ujarnya menambahkan.

Untuk itu diperlukan kontrol dari pemerintah atas kewenangan dari Densus itu sendiri.

"Ya Kapolri harus kontrol. Densus 88 kan dibawah Kapolri. DPR juga harus mengawasi. Jangan lagi jatuh korban yang tidak salah."

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

(mus)