Bermodal Coklat Batangan, Tukiman Cabuli Siswi SMP
- Reuters
VIVA.co.id - Hanya dengan bermodalkan coklat, serta uang Rp50 ribu, Tukiman (38), warga asal Driyorejo, Gresik, berhasil menyetubuhi Fany (14), bukan nama sebenarnya, dan masih berstatus siswi SMP. Korban disetubuhi tersangka di dalam sebuah warung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Heru Dwi Purnomo, peristiwa itu bermula dari perkenalan tersangka dengan korban. Setelah berkenalan, keduanya pun sepakat bertemu lagi.
Pada pertemuan kedua itulah, tersangka berusaha merayu korban untuk melakukan hubungan intim. Awalnya korban menolak ajakan tersangka itu. Namun, karena diiming-imingi coklat batangan, serta uang sebesar Rp50 ribu, akhirnya korban bersedia melakukan hubungan intim tersebut.
“Tersangka menyetubuhi korban di sebuah warung yang keadaannya sudah sepi,” kata Heru, Sabtu, 18 Maret 2016.
Kepada polisi, tersangka berkelit melakukan perbuatan itu karena tidak tahan melihat kemolekan tubuh korban. “Saya khilaf dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” kelit tersangka dengan wajah memelas.
Atas perbuatannya itu, kini tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Sebab, tersangka telah melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.