Menpan-RB Dukung KPK Berlakukan Sanksi LHKPN
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mendukung wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar para pejabat negara yang tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) diberi sanksi.
"Bisa ditunda kenaikan jabatannya. Kalau tergolong pejabat tinggi pemerintahan mereka akan ikut dalam proses kenaikan jabatan. (Kalau belum menyerahkan LHKPN) Itu tidak bisa diusulkan ke tim penilai akhir," kata Yuddy, usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 18 Maret 2016.
Terkait persoalan pidana dalam LHKPN tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya pada KPK. Namun, Yuddy mengharapkan KPK bisa bekerjasama dengannya untuk memberikan sanksi pada para pejabat yang lalai menyerahkan LHKPN, baik berupa penghentian tunjangan kerja hingga copot jabatan.
"Menunda kenaikan jabatan mungkin terkait dengan nasib karier yang bersangkutan," kata dia.
Terkait hal ini, Komisioner KPK Alexander Marwata mengungkapkan, selama ini memang belum ada sanksi bagi yang belum menyerahkan LHKPN. Meski begitu, memang ada sejumlah lembaga dan instansi pemerintah yang berinisiatif memberikan sanksi.
"Ada beberapa instansi pemerintah atau lembaga atau pemerintah daerah yang sudah mengeluarkan peraturan masing-masing instansi. Kita akan dorong dibuatkan peraturan pemerintah agar ada keteraturan pemberian sanksi," kata Alex.