Jadi Tersangka Narkoba, Bupati Ogan Ilir Minta Maaf
- VIVA.co.id/Anwar Sadat
VIVA.co.id – Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi Mawardi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, bupati yang akrab disapa Ovi tersebut langsung digiring ke pusat rehabilitasi milik Badan Narkotika Nasional di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Saat digiring petugas BNN, bupati 27 tahun itu mengenakan baju tahanan BNN berwarna oranye, wajahnya tanpa ekspresi. Namun, sebelum masuk ke dalam mobil, Ovi menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
"Saya minta maaf kepada semuanya, kepada keluarga, kepada masyarakat Ogan Ilir khususnya. Insya Allah saya akan kembali bekerja," ujar Ovi.
BNN akhirnya menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ovi ditetapkan sebagai tersangka bersama bersama dua tersangka lainnya yakni MUR dan FR.
"AWN (Bupati Ogan Ilir), MUR dan FR berdasarkan bukti yang kami peroleh, dan konfirmasi dengan saksi-saksi, maka tiga orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Irjen Pol Arman Depary, Jumat, 18 Maret 2016.
Menurut Arman, penetapan Bupati yang baru menjabat 37 hari tersebut didasarkan pada beberapa barang bukti dan keterangan dari beberapa saksi yang telah diperiksa BNN.
"Barang bukti yang menguatkan. Kami sudah mengumpulkan paling tidak lima barang bukti. Tapi kami belum dapat menyebutkan apa saja. Nanti akan kami buka," ujar Arman.
Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi sebelumnya digerebek BNN di kediaman pribadinya di Kota Palembang Sumatera Selatan, Minggu malam, 13 Maret 2016.
Ia sudah menjadi target perburuan BNN selama tiga bulan dan akhirnya tertangkap tangan sedang menggunakan sabu-sabu di rumahnya.
Ahmad Wazir merupakan Bupati yang berhasil mengalahkan presenter Helmi Yahya. Ia diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Namun nahas, baru 37 hari mendapat tahta, ia tersandung kasus narkoba.