Menpan RB: 120 Pejabat Eksekutif Belum Lapor Kekayaan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi, mengungkapkan ada 30 persen pejabat eksekutif yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Dari pejabat eksekutif lain yaitu eselon 1 dan pejabat pusat lain, 70 persen sudah melaporkan harta kekayannya. Kekurangan 30 persen dan merupakan tugas kami dari Kemenpan-RB untuk memaksa mereka melakukan kewajibannya," kata Yuddy usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat 18 Maret 2016.
Jumlah 30 persen itu dari 400 pejabat eksekutif tingkat eselon 1, sehingga ada sekitar 120 orang yang belum serahkan LHKPN. Menurut Yuddy, pihaknya akan meminta data pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya, agar bisa mengkoordinasikan mereka supaya segera menyerahkan LHKPN.
"Sehingga tidak mencoreng pemerintah. Kan selama ini yang diberitakan itu penyelenggara negara adalah pejabat eksekutif, ternyata tidak ada penyelenggara negara lain di luar eksekutif. Kami tunggu data siapa namanya dan apa jabatannya dan kami akan bantu KPK untuk melaksanakan kewajibannya," ujar Yuddy.
Mengenai tenggat waktu, Yuddy menyerahkannya sesuai keinginan KPK. Bagi mereka yang tidak mau lapor, dia memastikan ada sanksi berupa penundaan promosi kenaikan jabatan.
"Ya nanti pada saat KPK sudah memberikan datanya tinggal KPK minta waktu berapa lama. Kalau KPK minta 1 bulan ya 1 bulan, 2 bulan ya 2 bulan, asal jangan 1 kali 24 jam," tutur Yuddy.
Terkait pejabat yang belum menyerahkan LHKPN mereka, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan ada beragam sebab, mulai dari masalah kerumitan mengisi formulir sampai alasan malas.
"Ke depan KPK akan sederhanakan formulir itu sehingga lebih mudah mengisinya. Kami juga sedang membuat E-LHKPN, jadi nanti mereka bisa mengisi online. Di samping itu kendala lain dari mereka sendiri malas atau gimana, yang malas-malas itu yang kami dorong Menpan untuk melaporkan," kata Alex saat mendampingi Yuddy. (ren)