Bupati Ogan Ilir Dikirim ke Pusat Rehabilitasi BNN

Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menyematkan status tersangka terhadap Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi, atas kepemilikan obat terlarang. Pria berusia 27 tahun tersebut dijerat dengan lima alat bukti.

Umumkan Positif COVID-19 Lewat Konpers, Bupati Ogan Ilir Dikecam

"Barang bukti yang menguatkan, kami sudah mengumpulkan paling tidak lima barang bukti," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Irjen Pol Arman Depary, Jumat 18 Maret 2016.

Menurut Arman, Bupati Ahmad akan dikirim bersama empat rekannya yang lain ke pusat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang ada di Lido Jawa Barat. Mereka akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

Bupati Ogan Ilir Positif COVID-19

"Mereka akan menginap secara terus menerus selama enam bulan di pusat rehab kami yang ada di Lido. Nanti setelah proses rehab selesai, penyidikan terhadap ketiga orang tersangka akan kami tingkatkan," kata Arman.

Ahmad menjadi tersangka karena terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 angka 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

DPR Minta Kasus Narkoba Bupati Ogan Ilir Tak Terulang

Ahmad digerebek BNN di kediaman pribadinya di Kota Palembang Sumatera Selatan, Minggu malam, 13 Maret 2016. Ia sudah menjadi target perburuan BNN selama tiga bulan dan akhirnya tertangkap tangan sedang menggunakan sabu-sabu di rumahnya.

Ahmad belum lama menjadi bupati setelah berhasil mengalahkan presenter Helmi Yahya. Namun nahas, baru 37 hari mendapat tahta, ia tersandung kasus narkoba. (ase)

Sejumlah petugas mengawal Bupati Ogan Ilir,  Ahmad Wazir Noviadi (kedua kanan).

Pernah Terjerat Narkoba, Ovi Digantikan Adiknya di Pilkada Ogan Ilir

Ovi pernah ditangkap pakai narkoba baru sebulan dilantik jadi bupati

img_title
VIVA.co.id
3 September 2020