Ada 90.913 Pejabat Negara Belum Laporkan Kekayaan Mereka
- VIVA/Lilis
VIVA.co.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, hari ini mengungkapkan jumlah pejabat negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Alexander, hingga saat ini untuk tingkat pejabat pemerintah pusat dan daerah ada sebanyak 90.913 dari 228.369 orang pejabat, yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.
"Itu pejabat pusat dan daerah," kata Alexander usai disambangi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 18 Maret 2016. Kedatangan Menteri Yuddy itu untuk meminta penjelasan dari KPK soal jumlah pejabat yang belum laporkan harta mereka.
Ia melanjutkan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagian besar sudah melaporkan LHKPN. Hanya sekitar 13 persen anggota DPR atau sekitar 74 orang yang belum melaporkan LHKPN.
"Sebagian besar DPRD, 75 persen belum melaporkan," kata Alexanxer.
Ia menjelaskan selama ini dalam Undang-Undang tentang Penyelenggara Negara disebutkan penyelenggara negara hanya DPR. Tapi sebenarnya tidak hanya DPR tapi juga DPRD.
"Kami bersama dengan kemenpan-RB akan membuat suatu peraturan mungkin dengan Peraturan Pemerintah atau apa terkait sanksinya, supaya pejabat-pejabat itu terdorong untuk melaporkan tapi lebih ke administrasi misalnya penundaan jabatan atau pencopotan dari jabatan," ujar Alex.
Ia menuturkan selama ini bagi pejabat yang belum menyerahkan LHKPN memang tidak ada sanksi. Hanya ada segelintir instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang mengeluarkan peraturan masing-masing soal LHKPN.
"Mungkin akan kita dorong dibuat peraturan pemerintah atau semacam itu supaya ada keteraturan pemberian sanksi itu," kata Alex. (ren)