Ada 90.913 Pejabat Negara Belum Laporkan Kekayaan Mereka

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menyambangi gedung KPK RI, Jumat, 18 Maret 2016.
Sumber :
  • VIVA/Lilis

VIVA.co.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, hari ini mengungkapkan jumlah pejabat negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menteri Yuddy Tanyakan KPK Soal Pejabat Belum Lapor Harta

Menurut Alexander, hingga saat ini untuk tingkat pejabat pemerintah pusat dan daerah ada sebanyak 90.913 dari 228.369 orang pejabat, yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.

"Itu pejabat pusat dan daerah," kata Alexander usai disambangi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 18 Maret 2016. Kedatangan Menteri Yuddy itu untuk meminta penjelasan dari KPK soal jumlah pejabat yang belum laporkan harta mereka.

KPK Siap Bimbing Anggota DPR Lapor Harta Kekayaan

Ia melanjutkan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagian besar sudah melaporkan LHKPN. Hanya sekitar 13 persen anggota DPR atau sekitar 74 orang yang belum melaporkan LHKPN.

"Sebagian besar DPRD, 75 persen belum melaporkan," kata Alexanxer.

Ade Komarudin Belum Lapor Kekayaan, Ini Klarifikasi KPK

Ia menjelaskan selama ini dalam Undang-Undang tentang Penyelenggara Negara disebutkan penyelenggara negara hanya DPR. Tapi sebenarnya tidak hanya DPR tapi juga DPRD.

"Kami bersama dengan kemenpan-RB akan membuat suatu peraturan mungkin dengan Peraturan Pemerintah atau apa terkait sanksinya, supaya pejabat-pejabat itu terdorong untuk melaporkan tapi lebih ke administrasi misalnya penundaan jabatan atau pencopotan dari jabatan," ujar Alex.

Ia menuturkan selama ini bagi pejabat yang belum menyerahkan LHKPN memang tidak ada sanksi. Hanya ada segelintir instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang mengeluarkan peraturan masing-masing soal LHKPN.

"Mungkin akan kita dorong dibuat peraturan pemerintah atau semacam itu supaya ada keteraturan pemberian sanksi itu," kata Alex. (ren)

Mantan Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi.

Menpan-RB Dukung KPK Berlakukan Sanksi LHKPN

Dari tunda jabatan hingga copot jabatan.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2016