Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan WNI ke Korea Selatan
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id – Polisi meringkus pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Korea Selatan. Tersangka selama ini telah melakukan perekrutan terhadap 26 orang TKI dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat dan Jawa Timur untuk dipekerjakan secara ilegal di Pulau Jeju, Korea Selatan.
"Korban dimintai oleh tersangka untuk membayar biaya keberangkatan ke Korea Selatan Rp60 juta sampai Rp115 juta per orang secara bertahap," kata Kepala Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2016.
Kepada para korban, pelaku menjanjikan akan dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK) nelayan dengan gaji 80ribu Won hingga 100ribu Won per-hari.
Pada tanggal 26 Januari 2016, pelaku memberangkatkan para korban ke Korea Selatan menggunakan maskapai Cathay Pacific dari Bandara Soekarno-Hatta dengan rute Jakarta-Hongkong-Jeju. Di Korea Selatan mereka dijemput warga Korea yang disebut Mr.Lim dan ditempatkan di hotel selama tiga minggu.
"Namun setiba di Korea mereka dipekerjakan di perkebunan, memanen sayur, pekerja bangunan, peternakan kuda dan tambak," ujar Umar.
Kemudian, pada 12 Februari 2016, para pekerja ilegal ini terjaring razia pihak Imigrasi Korea Selatan. Lalu, pada tanggal 17 Februari 2016, mereka diperiksa di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) kemudian dideportasi ke Indonesia dengan bantuan Kementerian Sosial Indonesia.
Dalam perkara ini, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada saksi sekaligus korban yaitu Ashar Firmansyah, Teten Sumarna dan Jose Rizal. Dari pelaku, polisi menyita paspor 26 korban, tiket pesawat, kuitansi pembayaran, buku rekening BCA, telepon genggam dan surat perjanjian kerja sama antar tersangka dan Mr. Lim.
Tersangka yang berinisial S itu dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) dengan hukuman denda Rp500 juta dan kurangan penjara 3 tahun hingga 15 tahun. (ase)